01917 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020002200077035001900099041000700118082000800125090001800133100002100151245006000172250002000232260001200252300003000264500137400294650004301668INLIS00000000000171220251203143637251203||||||||| | ||| |||| || |  a978-602-6827-07-4 0010-1225001704 aen0 a200 a297.495 ALI f0 aAlim Khoiri, M.,00aFiqih busana : telaah kritis pemikiran Muhammad Syahrur aCetakan 1, 2016 aBANDUNG aviii, 260 halaman ; 20 cm aDalam Islam, setiap muslimah diperintahkan menutup aurat. Karenanya, sangat penting bagi muslimah untuk mengetahui batasan-batasan aurat yang boleh ditampilkan di depan yang bukan mahramnya. Salah satu hal yang berkaitan dengan aurat yang banyak menimbulkan pendapat para ulama adalah jilbab. Jilbab sebagai penutup rambut adalah persoalan yang cukup pelik. Ada sebagian yang menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, sebagai yang lain mengecualikan wajah dan telapak tangan. Perbedaan-perbedaan tersebut muncul akibat teks syara' yang otoritatif tidak menyebut secara jelas dan tegas terkait batas aurat perempuan, sehingga para ulama mahzab menginterprestasikannya dengan kecenderungannya masing-masing yang sangat mungkin berkait langsung dengan realitas kehidupan yang terjadi dan berkembang. Muhammad Syahrur membuat rumusan-rumusan baru yang berbeda dengan pandangan mayoritas ulama, yiatu : pertama, batas minimal pakaian laki-laki adalah menutup daerah kemaluan. Kedua, batas minimal pakaian perempuan adalah menutup daerah intim bagian bawah, yaitu kemaluan dan pantat. Sedangkan batas minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup daerah intim bagian bawah dan daerah intim bagian aras, yaitu daerah payudara dan di bawah ketiak. Meski demikian, menutup aurat dalam batasan ini tidak harus diberlakukan dalam interaksi sosial. 0aPakaian wanita (Islam) -- Fikih wanita