na INLIS000000000001712 20251203143637 251203||||||||| | ||| |||| || | 978-602-6827-07-4 010-1225001704 en 200 297.495 ALI f Alim Khoiri, M., Fiqih busana : telaah kritis pemikiran Muhammad Syahrur Cetakan 1, 2016 BANDUNG viii, 260 halaman ; 20 cm Dalam Islam, setiap muslimah diperintahkan menutup aurat. Karenanya, sangat penting bagi muslimah untuk mengetahui batasan-batasan aurat yang boleh ditampilkan di depan yang bukan mahramnya. Salah satu hal yang berkaitan dengan aurat yang banyak menimbulkan pendapat para ulama adalah jilbab. Jilbab sebagai penutup rambut adalah persoalan yang cukup pelik. Ada sebagian yang menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, sebagai yang lain mengecualikan wajah dan telapak tangan. Perbedaan-perbedaan tersebut muncul akibat teks syara' yang otoritatif tidak menyebut secara jelas dan tegas terkait batas aurat perempuan, sehingga para ulama mahzab menginterprestasikannya dengan kecenderungannya masing-masing yang sangat mungkin berkait langsung dengan realitas kehidupan yang terjadi dan berkembang. Muhammad Syahrur membuat rumusan-rumusan baru yang berbeda dengan pandangan mayoritas ulama, yiatu : pertama, batas minimal pakaian laki-laki adalah menutup daerah kemaluan. Kedua, batas minimal pakaian perempuan adalah menutup daerah intim bagian bawah, yaitu kemaluan dan pantat. Sedangkan batas minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup daerah intim bagian bawah dan daerah intim bagian aras, yaitu daerah payudara dan di bawah ketiak. Meski demikian, menutup aurat dalam batasan ini tidak harus diberlakukan dalam interaksi sosial. Pakaian wanita (Islam) -- Fikih wanita