01310 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020002200077035001900099041000700118082000800125090001800133100009500151245014800246250001100394260001600405300002000421500060800441650005501049INLIS00000000000878420251203150239251203||||||||| | ||| |||| || |  a978-602-1284-05-6 0010-1225008776 aid0 a300 a342.068 IND p0 aKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara00aPERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DAN PERATURAN MENTERI PANDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA BUKU 1 aCet. 1 aBogorc2014 a2 Jil. ; 22 cm. aDilengkapi : Petunjuk pelaksanaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil -- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil -- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tanggal 21 Januari tentang Kamus jabatan fungsional umum Pegwai Negeri Sipil ... Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya 0aPegawai Negeri Sipil - Undang-undang dan peraturan