Cite This        Tampung        Export Record
Judul Fiqih busana : telaah kritis pemikiran Muhammad Syahrur
Pengarang Alim Khoiri, M.,
EDISI Cetakan 1, 2016
Penerbitan BANDUNG
Deskripsi Fisik viii, 260 halaman ; 20 cm
ISBN 978-602-6827-07-4
Subjek Pakaian wanita (Islam) -- Fikih wanita
Catatan Dalam Islam, setiap muslimah diperintahkan menutup aurat. Karenanya, sangat penting bagi muslimah untuk mengetahui batasan-batasan aurat yang boleh ditampilkan di depan yang bukan mahramnya. Salah satu hal yang berkaitan dengan aurat yang banyak menimbulkan pendapat para ulama adalah jilbab. Jilbab sebagai penutup rambut adalah persoalan yang cukup pelik. Ada sebagian yang menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, sebagai yang lain mengecualikan wajah dan telapak tangan. Perbedaan-perbedaan tersebut muncul akibat teks syara' yang otoritatif tidak menyebut secara jelas dan tegas terkait batas aurat perempuan, sehingga para ulama mahzab menginterprestasikannya dengan kecenderungannya masing-masing yang sangat mungkin berkait langsung dengan realitas kehidupan yang terjadi dan berkembang. Muhammad Syahrur membuat rumusan-rumusan baru yang berbeda dengan pandangan mayoritas ulama, yiatu : pertama, batas minimal pakaian laki-laki adalah menutup daerah kemaluan. Kedua, batas minimal pakaian perempuan a
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
DKP-004123-P 297.495 ALI f Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - My Library Tersedia
DKP-029876-P 297.495 ALI f Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - My Library Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001712
005 20251203143637
008 251203||||||||| | ||| |||| || |
020 $a 978-602-6827-07-4
035 0010-1225001704
041 $a en
082 0 $a 200
090 $a 297.495 ALI f
100 0 $a Alim Khoiri, M.,
245 0 0 $a Fiqih busana : telaah kritis pemikiran Muhammad Syahrur
250 $a Cetakan 1, 2016
260 $a BANDUNG
300 $a viii, 260 halaman ; 20 cm
500 $a Dalam Islam, setiap muslimah diperintahkan menutup aurat. Karenanya, sangat penting bagi muslimah untuk mengetahui batasan-batasan aurat yang boleh ditampilkan di depan yang bukan mahramnya. Salah satu hal yang berkaitan dengan aurat yang banyak menimbulkan pendapat para ulama adalah jilbab. Jilbab sebagai penutup rambut adalah persoalan yang cukup pelik. Ada sebagian yang menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, sebagai yang lain mengecualikan wajah dan telapak tangan. Perbedaan-perbedaan tersebut muncul akibat teks syara' yang otoritatif tidak menyebut secara jelas dan tegas terkait batas aurat perempuan, sehingga para ulama mahzab menginterprestasikannya dengan kecenderungannya masing-masing yang sangat mungkin berkait langsung dengan realitas kehidupan yang terjadi dan berkembang. Muhammad Syahrur membuat rumusan-rumusan baru yang berbeda dengan pandangan mayoritas ulama, yiatu : pertama, batas minimal pakaian laki-laki adalah menutup daerah kemaluan. Kedua, batas minimal pakaian perempuan adalah menutup daerah intim bagian bawah, yaitu kemaluan dan pantat. Sedangkan batas minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup daerah intim bagian bawah dan daerah intim bagian aras, yaitu daerah payudara dan di bawah ketiak. Meski demikian, menutup aurat dalam batasan ini tidak harus diberlakukan dalam interaksi sosial.
650 0 $a Pakaian wanita (Islam) -- Fikih wanita
Content Unduh katalog